oleh

AMM Diduga Langgar Netralitas ASN,Pengawas Pemilu Dimana?

Darasaksara.com – Polman – Gerakan Pro Andi Masri Masdar (GP-AMM) secara terbuka mendeklarasikan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Polewali Mandar Andi Masri Masdar (sapaan AMM) sebagai figur kuat bakal calon Bupati Polewali Mandar tahun 2024.

Deklarasi dilakukan di Gedung Gadis Polewali sabtu 8 Oktober 2022 lalu yang dihadiri ribuan pendukung, termasuk saudara kandung Andi Masri bapak Ali Baal Masdar.

Hasil survey menempatkan Andi Masri Masdar dipoling teratas sebagai calon kuat, disamping itu AMM juga melakukan komunikasi politik yang baik dengan beberapa partai politik yang tidak ingin disebut namanya.

Terhadap hal itu, ada masalah serius menurut Ansharullah A Lidda,SH,MH. selaku pemerhati Pemilu, tentang Netralitas ASN pada kepala dinas yang akrab disapa AMM ini. Pengawas Pemilu pun belum memberi pernyataan atau sikap yang seharusnya dilakukan. Hal ini harusnya menjadi perhatian pengawas pemilu dalam pengawasan dan penegakan netralitas ASN yang selama ini menggaungkan netralitas ASN sebagai masalah serius pengawasan dan penegakan hukum selain soal money politik.

Menurutnya, pasal 93 huruf f UU 7/2017 menjelaskan Bawaslu melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN. Sebagai Lembaga bersifat hirarkhis Bawaslu dapat menyusun standar tata laksana pengawasan pemilu ditingkatan bawaslu provinsi maupun Bawaslu Kabupaten. Lahirnya Perbawaslu 6 Tahun 2018 memberi ruang pengawasan dan tindak lanjut pengawasan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten untuk melakukan pengawasan dan penegakan Netralitas ASN.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa, pasal 3 Perbawaslu 6 tahun 2018 menyebutkan netralitas pegawai ASN menjadi objek pengawasan bawaslu provinsi dan bawaslu kabupaten dalam hal terdapat tindakan ASN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu dan/atau pemilihan, serta melanggar kode etik dan/atau disiplin masing-masing lembaga atau pegawai, artinya ruang lingkup pelanggaran netralitas ASN tidak sekedar melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu/pemilihan melainkan termasuk pelanggaran kode etik dan/atau kode displin ASN yang diatur dalam UU 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik PNS, PP Nomor 94 Tahun 2021tentang Disiplin PNS.
Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 menegaskan kalau ASN itu harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Tak hanya itu kata Ansarullah, secara etika pun Pasal 11 huruf c PP 42 Tahun 2004 juga dengan tegas mengatur bahwa terhadap diri ASN harus menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Apabila dalam pengawasan langsung pengawas pemilu atau terhadap informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan kepadanya terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN maka menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018, dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 pengawas pemilu melakukan investigasi dugaan pelanggaran netralitas ASN dan selanjutnya melakukan penanganan pelanggaran pemilu sebagaimana prosedur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
ditengah tuntutan dan harapan masyarakat begitu besar kepada pengawas pemilu, diharapkan pengawas pemilu hadir memberi solusi dan pencerahan kepada publik terhadap masalah yang berpotensi menjadi masalah pelanggran pemilu.

Dia menambahkan, sangat disayangkan apabila pengawas pemilu tidak responsif dan proaktif menangkap ada persoalan serius pada kegiatan deklarasi berlangsung di Gedung GADIS terutama soal pelanggaran netralitas ASN.

Netralitas adalah asas penting dalam pelaksanaan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN, UU Nomor 5 Tahun 2014 menempatkan netralitas sebagai salah satu asas penting. Sehingga ketentuan norma dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menegaskan ASN itu harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik dan norma dalam PP 42 Tahun 2004 yang menyebutkan terhadap diri ASN harus menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan harus dimaknai sebagai pengejewantahan dari asas netralitas bagi seorang ASN.

Arti netralitas secara sederhana dimaknai suatu keadaan sikap atau prilaku yang netral dalam arti imparsial atau tidak memihak atau bebas, bebas dari kepentingan, bebas dari intervensi, dan bebas dari pengaruh. ASN dituntut tidak menunjukkan keberpihakannya dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. termasuk netral dalam politik dan ASN dipastikan netral dari preferensi politik, terangnya.

Pandangan yang mengatakan pengawasan dan penindakan terhadap netralitas ASN dilakukan pengawas pemilu di tahapan tertentu adalah kurang tepat. Pengawasan netralitas ASN bukanlah pengawasan yang dilakukan pada tahapan tertentu saja, akan tetapi seharusnya dimaknai pengawasan itu dilakukan disemua tahapan pemilu yang sedang berlangsung sebab netralitas melekat pada seorang ASN dimanapun dan kapanpun apalagi saat penyelenggaraan tahapan pemilu atau pemilihan berlangsung.

Netralitas ASN sebagai objek pengawasan pengawas pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 3 Perbawaslu 6 tahun 2018 berkonsekuensi pada tindak lanjut pengawas pemilu untuk mengambil langkah penindakan melalui investigasi, memastikan apakah terdapat pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut pada kegiatan Deklarasi di Gedung GADIS atau tidak dan saya menilai apa yang dilakukan kepala dinas pada acara deklarasi tersebut potensi melanggar netralitas ASN melanggar UU 5/2014, PP 42/2004, dan PP 94/2021 sebab bersangkutan menunjukkan sikap dan tindakan tidak netral sebagai ASN, berafiliasi dengan partai politik dan berpihak menguntungkan kelompok tertentu dalam rangka kepentingan politik tertentu,” simpul Ansharullah.

[Riadi]

Komentar