BAHU NasDem Sulbar, Akan Dampingi Korban Pelecehan Seksual Dan Upaya Pemerkosaan

Sosbud, Uncategorized223 Pembaca

Darasaksara.com – MAMUJU – Terkait dugaan kasus pelecehan seksual dan upaya pemerkosaan yang dialami oleh K (26) Senin 10 April kemarin, Badan Advokasi Dan Hukum (BAHU) DPW Partai NasDem Sulawesi Barat akan melakukan proses pendapingan hukum terhadap korban.

Ely Sambominanga,SH selaku bagian dari Badan Advokasi Dan Hukum (BAHU) DPW NasDem Sulbar, saat dikonformasi mengatakan, kami selaku Anggota Badan Advokasi Dan Hukum DPW Partai NasDem Sulawesi Barat, setelah mendapat informasi terkait peristiwa yang menimpa korban, tentu merespon dan mengambil tugas – tugas dan tanggung jawab kami.

“Bukan hanya sebagai bagian dari partai NasDem. Tetapi juga dalam rangka tanggung jawab kami sebagai profesi advokat,” ujarnya.

Ely mengaku akan bekerja secara maksimal dalam rangka pendampingan terhadap korban.

“Kami tentu akan bekerja secara maksimal untuk memberi pendampingan terhadap korban, tujuannya tentu adalah agar proses hukum atas laporan yang telah disampaikan korban ke Kepolisian itu dapat berjalan berdasarkan fakta – fakta hukum yang sebenarnya,” papar Ely.

Pihaknya juga berharap atas kasus yang saat ini menimpa korban, agar tidak digiring secara berlebihan.

“Kami berharap peristiwa ini tidak digiring ke opini – opini yang di luar dari konteks perkaranya.

Lebih jauh dia menjelaskan,
kekerasan terhadap perempuan dan anak, ada dua sisi yang perlu diperhatikan, yang pertama adalah proses hukum terhadap pelaku kekerasan atau pelecehan terhadap perempuan dan anak, dimana itu ada mekanisme hukum yang harus diterapkan.

Sementara yang kedua,adalah penanganan terhadap korban untuk bisa recovery dari traumatik. Sebab suka tidak suka, peristiwa yang dialami korban ini tidak diukur dari derajat kasusnya, akan tetapi perlakuan itu sudah pasti secara psikologis membuat korban menjadi trauma.

Disisi lain kata Ely, korban juga harus mendapat perlakuan khusus untuk mendapatkan perlindungan, karena ini menyangkut harga diri, traumatik, psikologis sehingga harus ada tindakan – tindakan lain yang harus dilakukan terhadap korban.

“Kami meminta kerja sama dari penggiat atau pemerhati perempuan untuk mendorong kasus ini agar tidak menjadi konsumsi publik.

Sementara, merespon sejumlah pernyataan bahwa pelaku ini punya kedekatan khusus dengan korban, Ely mengaku bahwa kliennya memang kenal dengan pelaku.

“Iya memang kenal,tetapi justru dalam banyak kasus serupa para pelaku itu rata – rata kenal dengan korban, sehingga kedekatan itu tidak bisa menjadi alasan untuk “memafkan” terhadap perlakuan ini,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Semuel,SH yang juga merupakan tim hukum dari BAHU NasDem Sulbar mengatakan bahwa, pada kasus ini, tentu kami akan mengkaji setiap unsur peraturan yang terkait dengan itu dengan tetap mendorong semaksimal mungkin yang saat ini telah berproses di Polresta Mamuju.

Semuel berharap,kasus ini dibuka oleh penyidik seterang – terangnya agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda – beda di masyarakat.

“Pihak kepolisian juga diharapkan dalam memberikan statemen ke media harus berhati – hati, artinya sebaiknya memberi statamen yang jelas sesuai dengan apa yang sedang berjalan di Kepolisian,” kunci Semual, Rabu 12 April 2023.

Sekedar diketahui, pelaku berinisial A ini, adalah merupakan oknum pegawai Biro Umum Pemprov Sulawesi Barat.

[Riadi]

Komentar