Darasaksara.com – Mamuju – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Koordinasi dengan mengusung tema “Peranan Dan Eksistensi Media Massa Dalam Menyukseskan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024”.
Kegiatan yang dipusatkan di Waterpark D’ Maleo Hotel pada Selasa 8 November 2022, diikuti oleh sejumlah perwakilan media cetak, elektronik dan online.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa hal yang disampaikan oleh komisioner KPU Sulawesi Barat termasuk tahapan – tahapan serta beberapa progres yang telah berjalan.
Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat, Adi Arwan Alimin mengatakan, hal yang penting kami sampaikan adalah terkait PKPU Nomor 8 tentang pembentukan dan tata terja badan Adhoc.
“Jadi, untuk pembentukan badan adhoc itu pada tanggal 20 November – 16 Desember 2023,” kata Adi Arwan.
Pada rekrutmen badan adhoc tersebut, Adi Arwan menyampaikan bahwa akan menggunakan aplikasi “SIAKBA” atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc.
Adi Arwan menambahkan, SIAKBA ini adalah merupakan alat bantu yang memudahkan supaya akses itu bisa dilakukan oleh publik.
Ditempat yang sama, Ketua KPU Sulawesi Barat Rustang pada kesempatan tersebut juga menyampaikan, agar kualitas kepemiluan semakin meningkat, dibutuhkan dorongan dari media untuk menyampaikan informasi yang tepat kepada masyarakat sebagai pemilih.Hal ini penting menurutnya, agar semua informasi tahapan yang ada sampai pada hari H, tidak terlalu banyak dipertanyakan.
Selain itu, Rustang menjelaskan bahwa, verifikasi faktual salah satu contoh dari tahapan pendaftaran, dimana setidaknya ada 3 PKPU yang saling beririsan selain dari PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
Rustang juga mengaku bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu tahapan verifikasi faktual perbaikan oleh sejumlah partai politik yang ada di Sulawesi Barat.
“Sekarang ini, kami sedang menunggu tahapan verifikasi faktual perbaikan yang akan dimulai pada tanggal 10 – 13 November 2022,” kata Rustang.
Rustang menghimbau kepada partai politik yang belum mencapai standar minimal keanggotaannya di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Barat agar bisa mencapai hal itu.
“Jadi, seluruh partai politik yang direkap dan belum mencapai standar minimal syarat keanggotaan di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Barat,maka harus berusaha mencapai itu. Karena, berdasarkan hasil rekap, kebanyakan belum mencapai syarat minimal disetiap Kabupaten,” ungkap Rustang.
Ditanya soal ada sembilan Parpol perlu pebaikan data, dan tujuh parpol di Kabupaten Mamasa hanya tujuh Parpol perlu perbaikan, Rustang menjelaskan bahwa, khusus di Sulawesi Barat berdasarkan hasil rekap, baru Perindo yang memenuhi standar minimal dari 9 partai yang dianggap bermasalah.
“Kita ketahui, dalam aturan 75 % dalam wilayah Provinsi, sementara di Sulbar sendiri, ada 6 Kabupaten sehingga harus mencapai 5 Kabupten dan Perindo mencapai itu, dan tidak mesti masuk ke perbaikan,” ujar Rustang.
Meski demikian, Rustang mengaku bahwa masih ada sejumlah partai politik yang sampai saat ini belum mencapai syarat keaangotaannya.
“Dari 9 Parpol yang dianggap belum mencapai syarat keanggotaannya, masih ada 8 partai yang masih lanjut ke verifikasi faktual perbaikan walaupun ada yang tinggal sisah 2 Kabupaten,” kunci Rustang.
[Dhy]
Komentar