Darasaksara.com – MAMUJU – Menanggapi Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PABDESI) pada 17 Januari 2023 lalu di Gedung DPR RI Jakarta, Wakabid Agitasi Media & Propaganda Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Mamuju, Yudi Toda menilai bahwa aksi tersebut syarat dengan kepentingan.
”Saya melihat ini adalah bentuk protes yang kesannya tidak membawa kepentingan kaum Marhaen dan sangat syarat dengan kepentingan segelintir orang,’ Kata Yudi.
Yudi menilai apa yang disampaikan oleh Pabdesi melalui aksinya, dimana mereka menuntut perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 Tahu menjadi 9 Tahun, lalu Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan berpeluang membuat dinasti politik.
Ketika isu ini di sahkan, hal ini bukan tidak mungkin akan berpeluang membuat dinasti politik dan potensi terjadi Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN),”ungkap Yudi.
Lebih jauh, aktivis GMNI Cabang Mamuju ini menyebut bahwa, mereka membawa tuntutan dengan sokongan dukungan dari beberapa fraksi Partai, sehingga kesannya bukan kepentingan rakyat melainkan kepentingan Oligarki. Sehingga, menurutnya bahwa dalih mereka untuk merevisi UU Desa No. 6 tahun 2014 tentang Desa, kami pikir itu keliru dan mencederai Masyarakat Desa.
Tak hanya itu, Yudi justru melihat bahwa rezim Presiden Joko Widodo dikahir masa jabatannya justru nampak terkesan otoriter dengan diterbitkannya Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menurutnya adalah Perppu tipu – tipu. Hal ini ia nilai sebagai sesuatu hal yang inkonstitusional dan mencederai Mahkama Konstitusi selaku lembaga penjaga konstitusi.
Sehingga, Kata Yudi bahwa apa yang disampaikan oleh kelompok yang mengatasnamakan PAPDESI terkait merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak mendesak, sebab ada hal yang paling urgent untuk di sahkan ialah RUU masyarakat adat.
Hal ini penting sebagai payung hukum untuk melindungi, menghormati dan mengakui Masyarkat adat ketimbang Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan rencana revisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014,” simpul Yudi Kamis 19 Januari 2023.
[Riadi]
Komentar