oleh

Jokowi Teken Perpu Ciptakerja, GMNI Mamuju Nilai Cederai Hukum Di Indonesia

Darasaksara.com – MAMUJU – Atas sikap Presiden Joko Widodo dengan meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja, mendapat kritik tajam.

Seperti halnya disampaikan Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Mamuju bahwa tindakan Jokowi dinilai telah mencederai hukum.

Adam Jauri menyebut, bagi saya, tindakan Presiden Jokowi atas membuat Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah mencederai hukum di Indonesia.

Dimana menurutnya,  didalam mekanisme hukumnya, status UU Cipta Kerja adalah Inkonstutisional bersyarat, dalam artian UU Cipta Kerja masih memiliki kekurangan hingga harus dilakukan banyak perbaikan didalam muatan materi hukumnya sehingga harus di limpahkan ke Mahkamah Konstitusi.

Dia juga menilai bahwa, atas apa yang dilakukan oleh Presiden, adalah merupakan tindakan yang diluar dari otoritas dan kewenangan untuk mengebut paksa UU.

“Saya sepakat dengan KSPSI yang dimana memang jika Presiden Joko Widodo sudah melakukan tindakan yang diluar dari otoritas atau kewenangannya dalam mengebut paksa UU yang cacat serta menjadi alat hukum penindas bagi kaum Marhaen Indonesia,” kunci Adam Jauri, Rabu 4 Januari 2023.

[Riadi]

Komentar