KPU Mamuju Minta Peserta Pemilu, Tak Lakukan Kampanye Di Minggu Tenang.

Advertorial50 Pembaca

Darasaksara.com – MAMUJU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju kembali menggelar rapat koordinasi terkait pembersihan Alat Peraga Kampaneye (APK).

Dalam rapat yang dilaksanakan pada Sabtu 10 Februari 2024, turut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju, KPU Sulawesi Barat dan perwakilan partai politik yang merupakan peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU Mamuju, Ibnu Imat Totori mengingatkan bahwa masa tenang tidak boleh lagi ada aktivitas kampanye.

”Jadi, mulai 11 Februari 2024 itu sadah masuk masa tenang, tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, termasuk kampenye melalui media sosial sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” tegas Imat Totori.

Imat mengaku bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada seluruh partai politik yang menjadi peserta Pemilu untuk membersihkan APK miliknya secara mandiri, termasuk KPU Mamuju telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu serta Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju.

‘ Pembersihan (APK) tentu itu kewenangan Bawaslu, mereka yang akan menilai apakah di masa tenang ini masih ditemukan AKP yang melanggar,”Ujar Imat.

Dia menambahkan, APK yang masih terpasang pada minggu tenang itu tidak langsung bisa dibersihkan, hal ini harus berdasarkan rekomendasi, penelitian dan kajian oleh Bawaslu.

Sementara, Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin menyebut, sesuai dengan regulasi yang ada, kewajiban menertibkan APK ada pada partai politik peserta Pemilu.

Meski demikian, Bawaslu akan melakukan kajian jika partai politik tidak melaksanakan pembersihan secara mandiri.

Dalam penertiban APK di masa tenang, kami menggandeng Satpol – PP Kabupaten Mamuju yang tentunya sudah melalui proses kajian dan penelitian,”pungkas Rusdin.

[adv/frd]

 

 

Komentar