oleh

Soal Fatwa MUI Nomor 83 tahun 2003, Begini Respon Pimpinan Ponpes Dan PW NU Sulbar

-Daerah-27 Pembaca

Darasaksara.com – MAMUJU – Konflik antara Palestina Dan Zionis Israel yang sampai saat ini masih berlangsung, turut menjadi perhatian serius Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal itu ditandai dengan adanya Fatwa Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Asrorun Niam Sholeh, dimana dalam fatwa tersebut, disebutkan bahwa mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram.

Menanggapi hal tersebut, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al – Arasy Tobadak, Mamuju Tengah Kyai Ahmad Multazam saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu 11 November 2023 menjelaskan, tanggapan saya mengenai agresi militer Israel ke Palestina sehingga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 83 tahun 2003, tentu kita melihat dan menyaksikan sendiri melalui media massa, media sosial bahwa serangan agresi militer Zionis Israel ke Palestina telah membunuh mengakibatkan korban jiwa sudah di atas 10.000 jiwa per hari ini.

Menurutnya, fatwa ini akan menjelaskan bahwa ketika kita membeli produk-produk yang mendukung Israel, itu berarti Israel akan bertambah kekuatan untuk senantiasa melancarkan serangan-serangan ke Palestina

Selain itu, Ahmad Multazam mengaku mendukung apa yang telah difatwakan oleh Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Saya mendukung secara pribadi Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu, karena Alquran menjelaskan bahwa tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan janganlah kau tolong menolong dalam perbuatan keji dan maksiat,” kata Ahmad Multazam.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa, sangat relevan bahwa jangan membeli, bertransaksi dengan produk-produk yang mendukung gerakan Israel yang bisa membuat kekuatan baru secara berkelanjutan serangan jenis Israel kepada kita.

Selain itu kata dia, bahwa Palestina kita ketahui mayoritas umat Islam, kita harus membantu, wajib untuk membantu umat Islam yang sedang dalam penderitaan, dimana dari keterangan saat ini banyak yang meninggal dunia, korban jiwa terus berjatuhan dan rumah rumah banyak hancur Akibat serangan Zionis – Israel.

Terpisah, Ketua Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PW -NU) Sulawesi Barat (Sulbar) H. Adnan Nota menyebutkan, apa yang disampaikan Prof.Asrorun Niam Sholeh persoalan dengan produk yang berhubungan dengan Israel dan telah difatwakan diharamkan, maka perlu dipahami bahwa Fiqh itu memang hitam putih, tidak pernah berada di posisi abu – abu.

Lanjut dikatakan, ketika hasil sebuah produk diperuntukkan untuk kejahatan, maka produk tersebut bisa dihukumkan untuk membelinya menjadi haram, termasuk apa yang disampaikan oleh Prof.Asrorun Niam dan saya sangat mendukung itu.

“Jadi, hari ini kekuatan umat Islam selain yang berada di Palestina itu adalah memboikot seluruh hal yang berhubungan dengan Zionis – Israel dan sekutunya,” kata Adnan Nota.

Selain itu secara spesifik Adnan menyampaikan bahwa hari ini posisi umat Islam itu adalah sebagai konsumen terhadap produk – produk dari Barat, dan ketika kita betul – betul mau berkomitmen membantu Palestina, maka seluruh produk dari hasil Zionis – Israel dan sekutunya, kita bisa menahan diri untuk tidak membelinya.

Menurutnya, dengan membeli kita memberi keberuntungan pada mereka, dan sama dengan membantu mereka untuk tetap memiliki modal dimana modal tersebut diperuntukan untuk seluruh hal yang berhubungan dengan penindasan pada saudara – saudara kita yang ada di Palestina.

Soal fatwa yang keluar dari Prof.Asrorun Niam Sholeh, secara pribadi dan kelembagaan Adnan mengaku mendukung.

“Secara pribadi dan kelembagaan bahwa mendukung betul pernyataan dan fatwa yang disampaikan oleh Prof.Asrorun Niam Sholeh yang berkaitan dengan boikot terhadap produk yang berhubungan dengan sekutu Israel,” kata Adnan.

Kita himbau kepada umat Islam agar menahan diri untuk tidak memakai produk tersebut, sampai mereka mau mengakui dan memberi kemerdekaan kepada Palestina,” kunci Adnan.

[Faidah]

Komentar