Darasaksara.com – MAMUJU – Terkait soal adanya wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran Capres-Cawapres. Hal itu dilakukan agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia Capres-Cawapres mendapat respon dari Politisi PAN Sulbar.
Ketua Bappilu DPW PAN Sulbar, Munandar Wijaya mengatakan, menurut kami itu sudah seharusnya, artinya memang KPU harus merevisi PKPU 19 tertakit batas usia Capres dan Cawapres karena sudah ada putusan MK.
Menurutnya, Putusan MK itu sifatnya mengikat, sehingga harus dilakukan revisi, apalagi ada Bacawapres dari sisi usia yang sesuai dengan putusan MK.
Pihaknya meyakini apa yang menjadi keputusan MK akan bermuara pada hal terbaik.
“Sejauh yang saya lihat dan saya pahami, MK akan memutuskan yang terbaik, ini hanya karena ada pihak yang menganggap ada konflik kepentingan,” pungkas Munandar Selasa 31 Oktober 2023.
[Faidah]
Komentar