Darasaksara.com – MAMUJU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru – baru ini telah mengeluarkan fatwa nomor 83 Tahun 2023.
Dalam fatwa tersebut, berisikan 4 poin diantaranya :
- Setiap musim wajib melakukan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.
- Dukungan tersebut bisa berupa zakat, infaq, dan sedekah untuk Palestina.
- Dana zakat boleh didistribusikan untuk kebutuhan yang mendesak seperti di Palestina.
- Mendukung penjajahan dan agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama (MUI) Sulawesi Barat, Prof. Dr. Muhammad Napis Djuaeni, MA saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, tentu kami di Sulawesi Barat akan mengikuti fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI pusat.
Pihaknya mengaku beberapa waktu ini sementara membangun komunikasi dengan jajaran pengurus MUI dalam rangka membicarakan fatwa nomor 83 Tahun 2023 ini.
”Beberapa waktu ini, kami mencoba membangun komunikasi dengan jajaran pengurus untuk membicarakan fatwa tersebut,” kata Muhammad Napis.
Selain itu, Napis menyampaikan bahwa fatwa MUI tersebut tentu bersifat khusus untuk umat Islam.
Ditanya soal apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan lembaga yang saat ini dipimpinnya di Sulbar, dia menyebut bahwa dalam dekat akan mengeluarkan maklumat.
”Jadi, dalam Minggu ini kami juga akan mengeluarkan maklumat resmi setelah melakukan rapat internal dengan jajaran pengurus,”simpul Nafis Seni 13 Oktober 2023.
[Rdhy]
Komentar